Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis Taba dalam Kasus Kuota Haji
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak Praperadilan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Empat tersangka diproses, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan kerugian negara diduga mencapai Rp622 miliar.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak Praperadilan yang diajukan oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Putusan ini dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Senin (10/8), dalam perkara nomor: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim Sulistyo menyatakan, "Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya."
Hakim mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai prosedur yang berlaku. Prosedur tersebut termasuk adanya surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan. Pemohon juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Permohonan Praperadilan ini didaftarkan pihak Asrul pada Jumat, 17 Juli 2026. Pendaftaran itu dilakukan tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ini adalah Praperadilan kedua yang diajukan oleh Asrul, setelah permohonan pertama mengenai penetapan tersangka juga ditolak oleh hakim I Ketut Darpawan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini memproses empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat per tanggal 31 Juli 2026. Sidang perdana pokok perkara kuota haji akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, besok.
